Sabtu, 13 Mei 2017
Pembajakan hak cipta softaware PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta softaware dari perusahaan
PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Mereka,
Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur marketing PT STI perusahaan yang
bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua tersangka, merugikan pemegang
lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI,
polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer.
Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah
diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance
(BSA).Polisi juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang hak
ciptanya dimiliki anggota BSA, antara lain program Microsoft, Symantec,
Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk.Program tersebut telah
digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan program tersebut dan
mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu
perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko
kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar