Sabtu, 13 Mei 2017

Kasus Mustika Ratu VS Martina Berto

Kasus cybersquatting Mustika Ratu VS Martina Berto merupakan kasus perebutan nama domain pertama yang disidangkan di Indonesia. Tjandra Sugiono pada awal bergabung ke Martina Berto sebagai Manajer Internasional Marketing bulan September 1999, kemudian melakukan pendaftaran nama domain mustika-ratu.com pada 7 Oktober 1999 kepada Network Sollution di Amerika Serikat. Mustika Ratu sendiri sebenarnya mempunyai nama domain www.mustika-ratu.co.id. Dengan beranggapan nama domain mustika-ratu.com sebagai merek dan telah didaftarkan, pada tanggal 4 September 2000 Mustika Ratu kemudian melaporkan Martina Berto ke Mabes Polri. Perlu diketahui juga bahwa Tjandra Sugiono telah mengundurkan diri dari Martina Berto sejak tanggal 16 Juni 2000. Sebelum melaporkan ke Polisi, Mustika Ratu pada tanggal 29 Agustus 2000 di harian Suara Pembaharuan dan 1 September 2000 telah memasang pengumuman untuk menarik atau mencabut kembali pemuatan nama domain mustika-ratu.com terhitung sejak tanggal dimuatnya pengumuman tersebut. Ternyata belum habis masa 7 hari tersebut, Mustika Ratu sudah melaporkan ke Polisi.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa tanggal 28 September 2000, nama domain mustika-ratu.com resmi dicabut dari Network Sollutions. Tanggal 5 Oktober 2000 nama domain tersebut diambil alih oleh Mustika Ratu. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2001 persidangan dimulai. Perlu dicatat juga berhubung telah dinyatakan oleh Tjandra Sugiono maupun Martha Tilaar bahwa pendaftaran nama domain tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan Martina Berto, maka Pengadilan sepakat bahwa selaku terdakwa adalah Tjandra Sugiono tanpa menyeret Martina Berto.

Gugatan Mustika Ratu ternyata kalah ditingkat Pengadilan Negeri, hakim menilai tindakan Tjandra Sugiono tidak dapat dikenai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan hakim berpendapat nama domain mustika-ratu.com dianggap bukan pesaing PT Mustika Ratu karena dibuat oleh PT Djago Mas milik Tjandra Sugiono yang bergerak bukan dibidang kosmetik. Mustika Ratu mengajukan kasasi terhadap putusan ini dan akhirya Tjandra Sugiono dikenai Pasal 382 KUHP dan dihukum selama 4 bulan.

0 komentar:

Posting Komentar