Kasus
cybersquatting Mustika Ratu VS Martina Berto merupakan kasus perebutan
nama domain pertama yang disidangkan di Indonesia. Tjandra Sugiono pada awal
bergabung ke Martina Berto sebagai Manajer Internasional Marketing bulan
September 1999, kemudian melakukan pendaftaran nama domain mustika-ratu.com
pada 7 Oktober 1999 kepada Network Sollution di Amerika Serikat. Mustika Ratu
sendiri sebenarnya mempunyai nama domain www.mustika-ratu.co.id. Dengan beranggapan nama domain
mustika-ratu.com sebagai merek dan telah didaftarkan, pada tanggal 4 September
2000 Mustika Ratu kemudian melaporkan Martina Berto ke Mabes Polri. Perlu
diketahui juga bahwa Tjandra Sugiono telah mengundurkan diri dari Martina Berto
sejak tanggal 16 Juni 2000. Sebelum melaporkan ke Polisi, Mustika Ratu pada
tanggal 29 Agustus 2000 di harian Suara Pembaharuan dan 1
September 2000 telah memasang pengumuman untuk menarik atau mencabut kembali
pemuatan nama domain mustika-ratu.com terhitung sejak tanggal dimuatnya
pengumuman tersebut. Ternyata belum habis masa 7 hari tersebut, Mustika Ratu
sudah melaporkan ke Polisi.
Sumber yang sama menyebutkan
bahwa tanggal 28 September 2000, nama domain mustika-ratu.com resmi dicabut
dari Network Sollutions. Tanggal 5 Oktober 2000 nama domain tersebut diambil
alih oleh Mustika Ratu. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2001 persidangan
dimulai. Perlu dicatat juga berhubung telah dinyatakan oleh Tjandra Sugiono
maupun Martha Tilaar bahwa pendaftaran nama domain tersebut tidak ada sangkut
pautnya dengan kebijakan Martina Berto, maka Pengadilan sepakat bahwa selaku
terdakwa adalah Tjandra Sugiono tanpa menyeret Martina Berto.
Gugatan Mustika Ratu ternyata
kalah ditingkat Pengadilan Negeri, hakim menilai tindakan Tjandra Sugiono tidak
dapat dikenai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat dan hakim berpendapat nama domain mustika-ratu.com
dianggap bukan pesaing PT Mustika Ratu karena dibuat oleh PT Djago Mas milik
Tjandra Sugiono yang bergerak bukan dibidang kosmetik. Mustika Ratu mengajukan
kasasi terhadap putusan ini dan akhirya Tjandra Sugiono dikenai Pasal 382 KUHP
dan dihukum selama 4 bulan.
0 komentar:
Posting Komentar