Sabtu, 13 Mei 2017

Kasus Carlos Slim Helu

Dikutip dari detik.com, Cybersquatternya berasal dari Indonesia bernama Rusli. Rusli meminta bayaran pada CarlosLimHelu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu ingin memiliki domain http://www.carlosslimhelu.com. Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu mengabaikannya.
Pada tanggal 14 Januari 2009, pengacara Helu mengadukan masalah ini ke WIPO.Didukung dengan dokumentasi yang lengkap mengenai Helu, alamat domain, serta bukti permintaan uang terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak baik terhadap Helu dari Rusli.
Meski lewat email, Rusli menyatakan bahwa ia hanya bermaksud untuk melindungi alamat domain itu untuk Helu dan ancaman yang ia berikan hanya untuk menarik perhatian sang miliuner, tetapi WIPO tetap pada keputusannya. Rusli harus mengembalikan domain pada Carlos Slim Helu tanpa bayaran.
               World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Dalam penyelesaian sengketa nama domain ada satu prosedur  disebut URDP (Uniform Domain Name Dispute-Resolution) yang disusun oleh ICANN. Penyelesaian melalui URDP dapat melalui penyelenggaraan arbitrase salah satu nya adalah WIPO.Penyelesaian sengketa melalui URDP paling murah karena tidak dibutuhkan jasa pengacara tetapi tidak ada denda untuk pelaku.

Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. 


0 komentar:

Posting Komentar