Selasa, 16 Mei 2017

Selfie Medis Langgar Etika dan Hukum


SEMARANG, suaramerdeka.com – Kemajuan teknologi dalam bidang kesehatan yang dimanfaatkan dalam bentuk telemedicine dan aneka platform lainnya, harus disikapi secara bijaksana. Sebab, belum ada pengaturan yang jelas dan terintegrasi tentang hal tersebut.
“Cybercrime menjadi pengetahuan yang wajib dipahami oleh tenaga kesehatan saat ini,” ungkap pakar cybercrime Unika Soegiyapranata, Dr Antonius Laot Kan Ss Mhum di  seminar nasional: Cyberlaw dalam Bidang Pelayanan Kesehatan dan Implikasinya bagi Tenaga Kesehatan di Hotel Grasia, kemarin.
Menurut dia, dalam era serba digital ini, tenaga pelayanan bidang kesehatan bisa saja tersandung persoalan hukum terkait penggunaan internet. Oleh sebab itu, untuk meminimalisasi terjadinya tuntutan hukum akibat maraknya layanan kesehatan online ini, pekerja di bidang layanan kesehatan harus berkarakter yuris dan etis.
“Yuris artinya bertindak berdasarkan hukum, sedangkan etis adalah taat pada etika profesi medis,” jelasnya.
Antonius memberi contoh, adanya kasus dokter wanita di Italia yang diajukan ke pengadilan karena memposting foto selfie dengan seorang pasien yang sedang dioperasi. Keluarga pasien kemudian menuntut kedua dokter tersebut karena kelalaian dan tidak memiliki etika lantaran pasien sedang sakit malah berselfi.
“Dalam kasus ini selfie medis ini secara etika tenaga kesehatan wajib menghormati pribadi pasien dalam kondisi apa pun. Dalam konteks hukum pasal 26 UU ITE, selfie medis ini bisa dituntut secara perdata,” paparnya.
Sementara itu, pembicara lain Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dokter Nasser mengungkapkan, internet telah mengubah tren konvensional pelayanan kesehatan. Pasien yang sebelumnya hanya dapat berkonsultasi dengan dokter di tempat praktiknya, kini memiliki kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Internet memungkinkannya tanpa membuat pasien harus bertatap muka dengan dokter. Namun, tetap tidak bisa menggantikan peran petugas pelayanan kesehatan yang dilakukan secara konvensional,” paparnya.
Menurutnya, praktik pelayanan kesehatan secara online hanya sesuai untuk kegiatan promotif dan preventif, bukan kuratif. Karena itu, dalam pelayanan secara online ini tidak diperkenankan memberikan obat baik resep.
“Layanan secara online idealnya hanya untuk pasien lanjutan bukan pasien baru. Oleh sebab itu, provider pelayanan kesehatan online harus tegas. Yakni tidak boleh memberikan obat dan berpraktik seperti pelayanan kesehatan konvensioal,” paparnya.\
Ia menambahkan, selaras dengan praktik layanan kesehatan umum yang mengedepankan adanya kode etik pelayanan kesehatan, layanan kesehatan berbasis internet harus pula memiliki kode etik tersendiri. Ini merupakan pekerjaan yang cukup rumit, karena perbedaan fundamental yang ada di antara kedua jenis praktik dan pelayanan kesehatan ini.
“Selain itu, usaha ini juga harus melibatkan kerja sama seluruh stakeholder terkait, demi menciptakan lingkungan dan hubungan yang dapat dipercaya. Tujuannya untuk menjamin informasi dan layanan kesehatan yang berkualitas tinggi, serta untuk menghormati privasi pasien,” paparnya.
Nasser menyarankan agar penyedia jasa layanan kesehatan harus memastikan bahwa informasi, termasuk konten dan klaim terkait produk kesehatan, adalah benar dan tidak menyesatkan. Selain itu, wajib untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah dimengerti, selalu diperbarui dan dibutuhkan pengguna untuk membuat pertimbangan pribadi terhadap informasi produk mau pun layanan kesehatan yang disediakan.
“Dokter, perawat, dan praktisi kesehatan lain yang memberikan nasihat atau perawatan medis secara online, harus mematuhi kode etik masing-masing profesi. Para profesional harus menjelaskan keterbatasan rekomendasi terapi mau pun diagnosis yang dilakukan secara online,” tandasnya.
(Arie Widiarto/CN40/SM Network)

Sabtu, 13 Mei 2017

pembajakan website presidensby.info

Pelaku pembajak website presidensby.info milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil disergap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pelaku yang berhasil mengubah tampilan website tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Jember, Jawa Timur.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di Jember, di dalam warnet yang sedang online, jadi langsung kita tangkap,” kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjend Pol Arief Sulistyo di gedung PTIK, Jakarta, Selasa (29/1).
Dijelaskannya, pelaku yang bernama Wildan, 22, ditangkap pada Jumat lalu. Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. “Pelaku belajar komputer secara otodidak dan motifnya iseng saja,” kata Arif. Ditambahkannya, untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidk telah memeriksa lima saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
“Lima saksi diperiksa, semua bukti-bukti di sita, termasuk dua CPU, dan pelaku sudah ditahan, di Rutan Bareskirim Polri,” kata Arief. Pelaku akan dojerat dengan pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Seperti diketahui, website presidensby.info dirubah dengan cara ditampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang bertuliskan “Hacked by MJL007”. Sedangkan dibawahnya ditulis “Jemberhacker team” warna putih dan “This is a payback from member hacker team”.

Pembajakan hak cipta softaware PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA

Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah Jabodetabek. Mereka, Sintawati, manajer dan Yuliawansari, direktur marketing PT STI perusahaan yang bergerak dibidang IT. Akibat perbuatan kedua tersangka, merugikan pemegang lisensi resmi pemegang hak cipta software senilai US$2,4 miliar. Dari PT STI, polisi menyita 200 lebih software ilegal yang diinstal dalam 300 unit komputer. Sedangkan dari PT MA, Polri juga menyita 85 unit komputer yang diduga telah diinstal ke berbagai software yang hak ciptanya dimiliki Business Software Alliance (BSA).Polisi juga berhasil menemukan barang bukti software ilegal yang hak ciptanya dimiliki anggota BSA, antara lain program Microsoft, Symantec, Borland, Adobe, Cisco System, Macromedia dan Autodesk.Program tersebut telah digandakan tersangka. “Para tersangka menggandakan program tersebut dan mengedarkannya kemudian menjualnya kepada pihak lain. Mereka dari satu perusahaan, yakni PT STI,” kata Kabid Penum Humas Polri Kombes Bambang Kuncoko kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/11).

Kasus Pembajakan Software di Indonesia

MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.
software di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja.
Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar.

Kasus Carlos Slim Helu

Dikutip dari detik.com, Cybersquatternya berasal dari Indonesia bernama Rusli. Rusli meminta bayaran pada CarlosLimHelu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu ingin memiliki domain http://www.carlosslimhelu.com. Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu mengabaikannya.
Pada tanggal 14 Januari 2009, pengacara Helu mengadukan masalah ini ke WIPO.Didukung dengan dokumentasi yang lengkap mengenai Helu, alamat domain, serta bukti permintaan uang terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak baik terhadap Helu dari Rusli.
Meski lewat email, Rusli menyatakan bahwa ia hanya bermaksud untuk melindungi alamat domain itu untuk Helu dan ancaman yang ia berikan hanya untuk menarik perhatian sang miliuner, tetapi WIPO tetap pada keputusannya. Rusli harus mengembalikan domain pada Carlos Slim Helu tanpa bayaran.
               World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Dalam penyelesaian sengketa nama domain ada satu prosedur  disebut URDP (Uniform Domain Name Dispute-Resolution) yang disusun oleh ICANN. Penyelesaian melalui URDP dapat melalui penyelenggaraan arbitrase salah satu nya adalah WIPO.Penyelesaian sengketa melalui URDP paling murah karena tidak dibutuhkan jasa pengacara tetapi tidak ada denda untuk pelaku.

Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. 


Kasus Motorola

Suatu perusahaan mobile phone yang terkemuka di Amerika Serikat, yaitu Motorola, telah dikalahkan gugatannya oleh World Intellectual Property Organisation (WIPO), suatu lembaga Arbitrase dan Mediasi. Kasusnya berkenaan dengan penggunaan domain name“motorazr.com” oleh R3 media. Motorola dikalahkan karena tidak dapat membuktikan bahwa R3 media telah menggunakan domain name tersebut dengan itikad buruk ketika mendaftarkan domain name tersebut pada tahun 2004 dan menggunakan situs tersebut untuk memperoleh pendapatan dari iklan yang terkait dengan domain name itu. Motorola mulai memasarkan Razr line untuk mobile phone pada Mei 2004 sementara domain namemotorazr.com tekah didaftarkan oleh R3 Media pada Juli 2004. Motorola tidak mengajukkan Motorazr sebagai trademark-nya sampai Juli 2005, yaitu hampir satu tahun setelah domain namemotorazr.com” tersebut didaftarkan oleh R3 Media.

Tindakan Cybersquatting tidak hanya mengincar brand atau nama perusahaan terkenal tapi juga nama orang terkenal. Seperti kasus Madonna pada Madonna.com yang akhirnya dimenangkan oleh Madonna dan sengketa Nissan.com antara pria Israel bernama Uzi Nissan dengan  Nissan motor.

Berikut akan dibahas kasus yang menimpa orang terkaya kedua di dunia asal mexico, Carlos Slim.

Kasus McDonald’s Corporation

McDonald’s Corporation baru dapat memperoleh nama“McDonald’s” setelah berusaha membeli nama tersebut dari pihak lain yang telah mendaftarkan nama tersebut mendahului McDonald’s Corporation. Harapan pihak tersebut adalah memperoleh banyak keuntungan dari menjual nama tersebut kepada McDonald’s Corporation.